Hukuman Mati Untuk Korupsi Uang Penanganan Virus Corona -->

Hukuman Mati Untuk Korupsi Uang Penanganan Virus Corona

4 Apr 2020, April 04, 2020
Sumber : Serkretariat Presiden
 
PCN MEDIA,Sebelumnya di kabarkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp.405,1 Triliun pada APBN di tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.


Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman hukuman mati untuk korupsi Uang anggaran Covid-19 tersebut.


Plt juru bicara KPK,Ali Fikri pada Rabu (1/4/2020) Memastikan pengelolaan anggaran tersebut.


saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) dan badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP)


"saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana Korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,"Kata ali


dikutip dari Tribunnews.com Rabu (1/4/2020) dana Rp.405,1 Triliun itu Akan di alokasikan dalam beberpa hal.


Bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun,perlindungan sosial Rp.110 Triliun,insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha Rakyat Rp.70,1 Triliun.


kemudian pemulihan pembiayaan ekonomi nasional,termasuk restrukturalisasi kredit serta pinjaman dan pembiayaan dunia usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) senilai Rp.150 Triliun.

TerPopuler