![]() |
Foto:dihasilkan oleh Ai |
VISTORBELITUNG.COM,Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah rangkuman skema THR Gojek 2025,ada skema yang telah ditetapkan Gojek dalam memberikan BHR (Bonus Hari Raya) kepada Mitra Yang selama ini telah berkontribusi dalam perkembangan Aplikasi dan Menjadi Bagian dari memajukan Industri transportasi di Indonesia.
Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang Bonus hari raya yang harus diberikan kepada Pekerja Mitra Gojek yang selam ini berkontribusi Bagi Aplikasi agar memberikan BHR kepada Mitranya.
Pemberian THR
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan aplikasi seperti Gojek untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Pemberian THR ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Waktu Pencairan
THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Kalender Hijriah 2025 terbitan Kementerian Agama RI, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, BHR sudah harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal tersebut yakni Senin, 24 Maret atau Selasa, 25 Maret 2025.
Pemberian THR oleh Gojek
Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.
Mitra pengemudi yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang.
Pemberian THR dilakukan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir.
Bentuk THR
Pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online berupa uang tunai.
Penting untuk dicatat bahwa detail lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran THR dapat bervariasi dan mungkin akan diumumkan lebih lanjut oleh Gojek menjelang Hari Raya Idul Fitri.