![]() |
| Foto:pixabay |
VISTORBELITUNG.COM,Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Untuk tahun 2025, program-program utama dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap menjadi fokus.
Kunci utama untuk menjadi penerima Bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah kriteria dan cara mendaftar Bansos pemerintah untuk tahun 2025.
Calon Penerima Manfaat (PM) wajib memenuhi beberapa kriteria dasar yang ditetapkan oleh Kemensos:
1. Kriteria Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah dan valid.
Kategori Miskin/Rentan Miskin: Status ini ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah, di mana nama Anda harus terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Bukan Pegawai Pemerintah: Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri, serta tidak menerima penghasilan tetap dari APBN/APBD (termasuk pensiunan dan perangkat desa yang aktif).
Tidak Menerima Bantuan Serupa Ganda: Penerima biasanya hanya berhak atas satu jenis Bansos Kemensos agar penyaluran lebih merata.
2. Kriteria Khusus (PKH dan BPNT):
Untuk Bansos spesifik seperti PKH, kriteria diperluas untuk mencakup komponen keluarga tertentu, seperti:
• Ibu Hamil/Menyusui
• Anak Usia Dini (0-6 tahun)
• Siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat (memiliki Kartu Indonesia Pintar/KIP)
• Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun
• Penyandang Disabilitas Berat
📝 Cara Mendaftar dan Terdaftar di DTKS 2025
Karena DTKS adalah gerbang utama penerimaan Bansos, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar. Pendaftaran dapat dilakukan secara Online maupun Offline.
A. Pendaftaran Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos)
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Buat Akun Baru: Pilih menu "Buat Akun Baru". Masukkan data diri (NIK, No. KK, nama lengkap, alamat, dan email/nomor HP aktif).
Verifikasi Akun: Unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP. Tunggu verifikasi akun dari admin Kemensos (biasanya via email).
Daftar Usulan: Setelah berhasil login, pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan".
Lengkapi Data: Isi data diri dan keluarga secara lengkap, termasuk informasi mengenai kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang ingin diajukan (misalnya, PKH atau BPNT).
Kirim Usulan: Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial setempat.
B. Pendaftaran Offline (Melalui Desa/Kelurahan)
Datangi Kantor: Kunjungi kantor Desa atau Kelurahan terdekat di domisili Anda dengan membawa dokumen asli KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ajukan Permohonan: Sampaikan permohonan pendaftaran ke DTKS kepada petugas setempat.
Musyawarah Desa (Musdes): Data yang masuk akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan.
Verifikasi Lapangan: Hasil Musdes akan diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut, termasuk potensi kunjungan lapangan oleh petugas.
Pengesahan: Data yang disetujui Dinsos akan diusulkan ke Kemensos untuk diresmikan masuk ke dalam DTKS.
📱 Cara Cek Status Penerimaan Bansos
Setelah mendaftar, Anda dapat memantau apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dan ditetapkan sebagai Penerima Manfaat (PM) melalui laman resmi Kemensos:
• Akses situs Cek Bansos.kemensos.gov.id
• Pilih data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
• Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.
• Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera.
• Pilih "CARI DATA".
Sistem akan menampilkan status Anda: jika terdaftar sebagai PM, akan muncul detail jenis Bansos yang diterima (PKH, BPNT, dll.) beserta jadwal penyalurannya.
