![]() |
| Foto:mentri Ketenagakerjaan |
VISTORBELITUNG.COM,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia memutuskan untuk mengundur jadwal pengumuman besaran Upah Minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah.
SE yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025 ini menjadi panduan bagi seluruh pemerintah provinsi dalam proses penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun depan.
Perubahan Jadwal yang Signifikan
Berdasarkan peraturan sebelumnya, Permenaker No. 21 Tahun 2024, pengumupan upah minimum seharusnya dilakukan pada 1 November 2025. Namun, dalam SE terbaru ini, jadwal tersebut diundur.
Berikut adalah perbandingan jadwalnya:
Jadwal Lama (Permenaker 21/2024):
· Tim Peneliti Provinsi menyerahkan rekomendasi: 7 Oktober
· Gubernur mengumumkan UMP/UMK: 1 November
Jadwal Baru (SE 281/2025):
· Tim Peneliti Provinsi menyerahkan rekomendasi: 21 Oktober 2025
· Gubernur mengumumkan UMP/UMK: 21 November 2025
Dengan demikian, terdapat penundaan pengumuman selama 20 hari dari jadwal semula.
Alasan Diundurnya Pengumuman
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemenaker, Pak Soes Hindharno, menjelaskan bahwa pengunduran jadwal ini dilakukan untuk memastikan perhitungan dan analisis data yang lebih akurat dan komprehensif.
"Pengunduran ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih longgar bagi Tim Peneliti di setiap provinsi dalam menghitung dan menganalisis variabel-variabel penentu upah minimum, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi triwulan III tahun 2025 yang belum sepenuhnya tersedia di awal Oktober," ujar Soes dalam pernyataan resminya, Selasa (8/10/2025).
Dengan waktu yang lebih panjang, diharapkan data yang digunakan lebih update, sehingga besaran upah minimum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi terkini dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Variabel Penentu Upah Minimum 2026
Meski jadwal diundur, formula perhitungan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula tersebut mempertimbangkan beberapa variabel makroekonomi, yaitu:
1. Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan PDB suatu wilayah.
2. Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa secara umum.
3. Penyesuaian untuk indeks tertentu.
Kombinasi dari variabel-variabel inilah yang nantinya akan menghasilkan persentase kenaikan upah minimum.
Tanggapan dari Para Pihak
Kebijakan pengunduran ini tentu menimbulkan beragam reaksi.
· Asosiasi Pengusaha: Umumnya menyambut baik langkah ini. Mereka berharap dengan data yang lebih akurat, kenaikan upah tidak memberatkan dunia usaha, khususnya UMKM yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi.
· Serikat Pekerja/Buruh: Di sisi lain, beberapa serikat pekerja menyatakan kekhawatirannya. Mereka berharap penundaan ini tidak mengurangi prinsip keadilan bagi pekerja dan hasilnya tetap dapat menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak. Mereka mendesak agar proses perhitungan tetap transparan.
Dengan diterbitkannya SE ini, semua pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat menyesuaikan dengan jadwal baru. Tim Peneliti di setiap daerah kini memiliki waktu hingga 21 Oktober 2025 untuk menyelesaikan rekomendasinya.
Masyarakat, khususnya pekerja dan pengusaha, dapat menantikan pengumuman resmi besaran UMP dan UMK 2026 pada 21 November 2025 mendatang. Kemenaker RI akan memantau dan memfasilitasi proses ini untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
