Persyaratan Membuat SIM C /2017-2018 -->

Persyaratan Membuat SIM C /2017-2018

27 Nov 2017, November 27, 2017

Vistor Belitung - SIM C (Surat Izin Mengemudi) dengan adanya sim berati kita sudah layak menggunakan berkendaraan bermotor di jalan raya karena umur sudah mencapai persyaratan.

Membuat sim itu sangat mudah dan sangat cepat kurang dari 3 jam sim sudah bisa keluar tanpa harus menunggu lama karena alat yang di sediakan di polres sangatlah canggih.

Persyaratan pembuatan SIM
1.Foto Copy KTP
Ini berguna sebagai data kpribadaian anda melalui media elektronik fan nantinya petugas akan mengecek data pribadi anda yang telah tertanam di ktp elektronik.

2.Surat Kesehatan
Berguna bahwa kita memiliki kesehatan fisik saat berkendara dan tidak dalam pengaruh narkoba.


Semua persyaratan wajib di bawa karena sudah termasuk prosedur pembuatan sim C sekarang membuat sim sangatlah mudah.

Kita Cukup membawa uang Untuk melakukak transaksi pembuatan kartu elektronik sebesar Rp.350.000 dan mengisi Forum data pribadi pembuatan sim C.

Dan Surat kesehatan sebesar Rp.25.000 Rupiah sekarang membuat sim tidak lah sulit tunggu apalagi dari pada nantinya menyalahkan pihak petugas yang melakukan razia.

Memang padahal kita yang tidak melengkapi surat kelengkapan Berkendara pada saat melakukan pembuatan sim C prosedur yang pertama

1.Mengambil no antrian
Supaya kita tau urutan ke berapa kita yang nantinya akan di panggil oleh petugas.

2.Menyerahkan Forum Data Pribadi Di bagian Admistrasi

3.Mengisi Forum Isian di Ruang Terbuka Sebagaian pengajuan pembuatan Sim C.

4.Memberikan Berkas yang telah di isi kepada Petugas Dan di lakukan pemotretan

5.Kembali lagi ke loket untuk pembayaran.

6.Menunggu beberapa menit dan melakuakan tanda tangan selesai.

Dari enam langkah tersebut tidak sampai tiga jam sim sudah selssai di buat semoga artikel ini dapat membantu dalam memberitaukan segala informasi dengan benar.

TerPopuler