Yuk, Lakukan Registrasi Kartu GSM Agar Data Terlindungi -->

Yuk, Lakukan Registrasi Kartu GSM Agar Data Terlindungi

25 Dec 2017, December 25, 2017
Gambar Ilustrasi

PCN MEDIA - Pemerintah mewajibkan setiap pengguna handphone mendaftarkan kartu nya lewat kk (kartu keluarga)  maupun ktp e-tronik

Yang sudah di rencanakan pengguna handphone agar terdaftar dan menjadi hal layak guna untuk mempermudah akses internet.

Agar tidak mudah tercuri data pribadi anda dan oleh sebab itu maka rencana ini harus di laksanankan.

Berdasarkan peraturan KOMINFO 12/2016 agar semua yang menggunakan kartu prabayar harus mendaftarkan kartunta.

Manfaat yang di dapatkan dari Kartu yang sudah di daftarkan

1.Untuk keamanan bertransaksi di jaga oleh Aktivitas mencurigakan agar data oribadi di handphone terjaga.

2.Mempermudah melacak jika terjadi hack tau pencurian data oleh pengguna lain menjaga data pribadi dari kecurian data.

3.akses akan lebih mudah apabila sudah di daftarkan jika terjadi kesalahan bisa melapor ke KOMINFO

Semua alasan tersebut demi kenyamanan dalam bertransaksi apalagi M-Bangking dalam aturan pemerintah ini berikut cara mendaftarkan kartu GSM kamu :


Ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK# KIRIM Ke 444

Yuk lakukam Registrasi sekarang agar data kamu bisa terlindungi Oleh apa yang telah di rencanakan oleh pemerintah.



TerPopuler