Gambar Ilustrasi |
PCN MEDIA - Pemerintah mewajibkan setiap pengguna handphone mendaftarkan kartu nya lewat kk (kartu keluarga) maupun ktp e-tronik
Yang sudah di rencanakan pengguna handphone agar terdaftar dan menjadi hal layak guna untuk mempermudah akses internet.
Agar tidak mudah tercuri data pribadi anda dan oleh sebab itu maka rencana ini harus di laksanankan.
Berdasarkan peraturan KOMINFO 12/2016 agar semua yang menggunakan kartu prabayar harus mendaftarkan kartunta.
Manfaat yang di dapatkan dari Kartu yang sudah di daftarkan
1.Untuk keamanan bertransaksi di jaga oleh Aktivitas mencurigakan agar data oribadi di handphone terjaga.
2.Mempermudah melacak jika terjadi hack tau pencurian data oleh pengguna lain menjaga data pribadi dari kecurian data.
3.akses akan lebih mudah apabila sudah di daftarkan jika terjadi kesalahan bisa melapor ke KOMINFO
Semua alasan tersebut demi kenyamanan dalam bertransaksi apalagi M-Bangking dalam aturan pemerintah ini berikut cara mendaftarkan kartu GSM kamu :
Ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK# KIRIM Ke 444
Yuk lakukam Registrasi sekarang agar data kamu bisa terlindungi Oleh apa yang telah di rencanakan oleh pemerintah.