A.arti Hukum Islam
adalah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan al-Quran dan hadist.
Hukum islam biasa disebut syariat islam.
B.Mukalaf
Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan hukum islam(syariat islam).batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akilr baligh,
Yakni telah sempurna akalnya (telah mampu membedakan baik dan buruk). Dan bagi anak laki-laki telah keluar air mani, atau telah bermimpi basah,atau telah berusia 15 tahun.
Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.
C.Lima Hukum Islam
1.Wajib
Wajib adalah amal (perbuatan) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat dosa.istilah lain dari wajib adalah fardhu.
Wajib/fardhu di bagi menjadi 2 :
A. Wajib fardhu ain, artinya amal (perbuatan) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban persorangan) misalnya mengerjakan sholat 5waktu,puasa ramadhan, dan sebagiannya.
B.wajib/fardhu kifayah, artinya amal (perbuatan) yang mencakup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu.akan tetapi jika tak ada orang pun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah (tempat) itu berdosa, misalkan memandikan jenazah (mayat) ,mengkafani (membungkus).mensholatkan dan menguburkannya.
2.Sunat
Sunat adalah amal(perbuatan) yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunat di bagi menjadi 2 yaitu :
A. Sunat Muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan mengejakannya dan jangan meninggalkannya, misalkan shalawat tarawih,shalat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat duha, dan yang lainnya.
B. Sunat Ghairu Mukkad,artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya,tetapi tidak sepnting sunat mukkad karena rasullulah kadang-kadang mengerjakannya, misalkan sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar dan lainya.
3.Haram
Haram adalah amal (perbuatan) yang bila di kerjakan mendapatkan dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala, misalkan berzina meminum minuman keras, mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada bapak ibu, dan sebagiannya.
4.Makruh
Makruh adalah amal (peebuatan) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala. Secara singkat yang di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, misalkan merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan sebagainya.
5.Mubah
Mubah adalah amal (peebuatan) yang di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain, amal (perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak di kerjakan. ,misalkan makan,minum,tidur,dan sebagianya.
D. Syarat
Syarat adalah ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan yang harus di penuhi sebelumnya melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dinggap tidak sah, misalkan menutup aurat sebelum menjalankan sholat, dan lain sebagainya.
E.Rukun
rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus di penuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerja tidak sah, misalkan membaca surat al-fatihah dalam sholat,dan sebagainya.
F. Sah
Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara bena. Misalka. ,sholat seseorang di anggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.
G.batal
Batal artinya syarat dan rukunya belum terpenuhi seluruhnya atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.