Gambar Ilustrasi |
PCN MEDIA- cekcok tak di izinkan bertemu anak,an alias ad (28),tersangka pembunuhan Rs(27) istri sirihnya sendiri yang di temukan tewas terkubur di dekat kulong,dusun sebrang,desa selingsing,gantung akhir tahun lalu memeragakan sedikitnya delapan adegan pada rekontruksi kasus tersebut,selasa (16/1) kemarin.
sejumlah hal terungkap dalam rekontruksi yang juga di saksikan oleh pihak kejari beltim dan kuasa hukum tersangka ini.beberapa di antaranya adalah tersangka an(28) sempat memberi uang kepada korban rs(27) sebesar Rp.600 ribu yang di akui sebagai iming-iming guna bertemu hingga cekcok dengan latar belakang tak di izinkan bertemu anak.
ad memeragakan adegan pertama,saar keudanya bertemu dab sempat berhunungan badan di kediaman ad adegan itu kemudian berlanjut saat keduanya menuju warkop danau menggunakan sepeda motor.
sempat memesan makanan,keduanya bahkan sempat berjalan dan mengobrol sambil bergadengan tangan di sekitar warkop.saat itulah kedua tiba-tiba terlihat cekcok.
cekcok yang di antaranya di tenggarai karena persoalan anak itulah yang berujung pada tewasnya rs.wanita asal jawa barat itu tewas setelah ia dan suami sirihnya itu sempat saling cekik dan bergulat.
ad kemudian menggambarkan adegan saat ia bernjak pulang dan menemukan sekop yang di gunakan untuk menggali lobang guna mengubur rs.
sebelum di kubur ke dalam lubang yang tak sampai satu meter,ad lebih dulu melucuti pakaian korban dan membuangnya ke bawah jembatan gantung.
kasat reskrim polres beltim AKP Ferey Hidayat mengemukakan tak ada fakta-fakta baru yang mereka temukan selama penyelidikan hingga digelar rekontruksi ini.
"kami lakukan delapan adegan dalam kasus pembunuhan ini.berdasarkan alat bukti yang kami miliki sudah ada kesesuaian,"kata ferey di lokasi rekontrusksi
dia mengatakan pada korban awalnya di iming-imingi uang oleh tersangka guna bertemu.hubungan kedua sumi istri siri ini di ketahui memang sedang renggang hingga keduanya pisah ranjang.
"berdasarkan keterangan saksi,keduanya juga sempat berhubungan badan sebelum kejadian pembunuhan,ujar ferey .
an alias ad dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUH pidana dengan ancaman penjara seumur hidup.ferey mengatakan pembunuhan ini bermotif sakit hati yang juga di picu oleh persoalan anak.
"dimana saat tersangka mau bertemu anak tersangka,tetapi tidak di izinkan oleh korban,"kata ferey.
sebelumnya di beritakan oada minggu 31/12) sore di pengujung 2017 lalu,kabupaten belitung timur (beltim) di hebohkan dengan penemuan .mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terkubur di dalam gundukan tanah dan lubang galian dengan kedalaman tak sampai satu meter .belakangan dj kaetahui indentitasnya rs (27),wanita dengan alamat tiwu,jawa barat dan di nyatakan sebagai istri sirih ad (28),warga dusun sebrang,desa selingsing .
ad kemudian diringkus polisi di desa batu itam,kecamatan simpangpesak beberapa jam setelah mayat di temukan.dia dinyatakan sebagai tersangka pelaku terkait dugaan kasus pembunuhan.rs di perkirakan di habisi oleh ad pada malam hingga dini hari.belum sampai 24 jam saat ia ditemukan di terkubur di gundukan tanah dengan lubang tak sampai satu meter ,oleh sejumlah warga yang hendak memeriksa pancing.