Menagkap Ikan Menggunakan Setrum dapat dipidana Karena Melanggar UU -->

Menagkap Ikan Menggunakan Setrum dapat dipidana Karena Melanggar UU

7 Aug 2019, August 07, 2019
Pencari Ikan di Belitung Yang menggunakan Alat Setrum Listrik 

PCN MEDIA,Tanjungpandan. Jangan Menyetrum ikan selain akan membuat ikan tidak bisa berkembang biak lagi.

juga menyebabkan ikan kecil dapat mati,sebagain masyarakat belitung Mengingatkan Bagi yang Mencari ikan di laut atau di sungai untuk menggunakan alat-alat yanh Standar agar Bisa melestarikan Ikan Untuk Masa depan Anak/Cucu.

Karena Pada dasarnya sudah ada Pasal atau larangan bagi penagkap ikan yang tidak menggunakan alat standar.

Pemerintah sudah melarang kegiatan menyetrum ikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 yang selanjutnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca Juga:Kapos Belitung Berikan Penyuluhan Kepada Para Supir Truk Untuk Taat lalu lintas

Dalam regulasi ini disebutkan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam Pidana Penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar 1,2 miliar.

Selain itu kegiatan menangkap ikan dengan cara menyetrum juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

karena Warga Belitung sendiri menyarankan bagi para pendatang yang mencari nafkah di belitung atau pun masyarakat sendiri agar tidak menggunakan Bahan Terlarang.

Baca Juga:Anjie Konser di Belitung dalam Acara Yamaha

TerPopuler