Foto : ScreenShoot/Berita satu |
PCN MEDIA,Menkumham Yasona Laoly Merupakan Kabinet kerja Presiden Jokowi ini resmi mengundurkan diri (27/09/2019)
Yasonna laoly Mengundurkan diri Dan Tidak lagi di kabinet Mentri terhitung pada (01 Oktober 2019).
Yasonna Laoly mengundurkan diri,dengan alasan "telah Terpilih menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatra Utara I Periode 2019-2024".menurut peraturan pemerintah Yang tidak Boleh Rangkap Jabatan sesuai dengan pasal 23 undang-undang no.39 tahun 2008.
Tentang kementrian negara yang di jelaskan "tidak boleh merangkap Jabatan".
dan berdasarkan Undang-undang tersebut,Yasonna laoly Harus mengundurkan diri sebagai Mentri saat ini
larangan tidak merangkap jabatan telah di atur,Peraturan pasal 23 undang-undang no.39 tahun 2008