Pengendara Motor Yang Merokok sambil Nyetir dapat dipidana -->

Pengendara Motor Yang Merokok sambil Nyetir dapat dipidana

28 Nov 2019, November 28, 2019
Gambar Ilustrasi

PCN MEDIA,Hukum.pengendara motor yang menyetir sambil merokok masih banyak di jumpai di jalanan.


hal tersebut menjadi polemik di masyarakat,karena merokok sambil menyetir dapat membahayakan orang lain.selian karena asap rokok yang di terima oleh pengendara yang ada di belakangnya sangatlah mengganggu.


belum lagi terkena serpihan abu rokok,yang biasanya bisa mengenai siapa saja.bahaya tersebut selain mencemari udara sekitar dan sangat menggagu konsentrasi pengendara lain,yang ada di belakangnya.


bagi pengendara yang melakukan aktivitas tersebut,merokok sambil menyetir saat berkendara dapat ditindak secara hukum.


"aturan Mengenai larangan sambil merokok tertuang dalam peraturan Mentri perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6.peraturan tersebut membahas tentang keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat."


poin C,dalam pasal Tersebut,tertulis bahwa pengemudi di larang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggagu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.


untuk persoalan denda,nominal denda yang dikenakan pada pelanggar tertera pada undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 283


pasal tersebut berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang menggangu konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama (3 bulan) atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu)

TerPopuler