karena Terdapat informasi dari warga yang merasa resah dengan kelakuan sejumlah ormas,yang memanfaatkan Seragam TNI untuk melakukan kegiatan layaknya seperti Aparat Negara
"dan Ormas tersebut melanggar Undang-undang pasal 59 tahun 2013"
Oramas tersebut bernama PKRI (Perintis kemerdekaan Rakyat indonesia) dan Ratusan Ormas tersebut langsung di tertibkan oleh petugas TNI
Ormas yang di tangkap,langsung Di Minta Petugas TNI untuk Melepaskan Atribut TNI,meskipun Oramas tersebut belum Pernah melakukan Tindak kejahatan
Ormas yang Di gerebek anggota TNi,di Hukum dengan menyebutkan butir pancasila dan Menyanyikan lagu kemerdekaan
dan Sempat menjadi tontonan warga dan ditertwakan warga karena beberapa kali salah dalam Penyebutannya.
dan Warga Menilai sangat meresahkan dengan adanya kegiatan Ormas seperti ini.
(Sumber: GTV News)