PCN MEDIA,Jakarta.Sesuai dengan Pergub
DKI No. 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.
Untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Dari pada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan Untuk Putar/balik ke daerah asal.
Bagi yang harus putar balik mungkin merasa tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan, bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya,Kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang telah berada di rumah selama 2 bulan PSBB, cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat.
Yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan Pemprov DKI Jakarta, bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB."Tutur Anis Baswedan
Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang.