Foto: Sekolah SD Negeri nomor 070991 Mudik melarang penggunaan jilbab di lingkungan sekolah/ Sumber: Tribun style |
Melarang penggunaan Jilbab di lingkungan sekolah yang dia pimpin, kebijakan Kepsek tersebut di Nilai sangat aneh dan menuai polemik.
Kepala sekolah beralasan bahwa dia hanya Meneruskan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Karena menurutnya penuturannya Aturan Sebelumnya memang sudah ada melarang penggunaan Jilbab,sebelum ia Menjabat sebagai kepala sekolah di situ.
Dan diketahui bahwa di Nias tersebut,agama Islam merupakan agama minoritas.
Suarno (54) yang merupakan Orang tua dari GA (13) murid dari kelas VI SD Merasa keberatan dengan aturan tersebut.
Ia merasa keberatan dengan adanya aturan yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah,tempat dimana anaknya belajar.
Dia juga akan berencana Menempuh jalur hukum karena sekolah telah melanggar hak Asasi manusia.