Foto:Kake Sueb Melaporkan Kehilangan sertifikat Tanah dijadikan Tersangka oleh Polres Tegal |
VISTORBELITUNG.COM,Seorang Pria Tua renta dengan kondisi disabilitas ditetapkan sebagai tersangka,Usai melaporkan surat kehilangan sertifikat tanah.
Pria yang sudah lanjut usia itu bernama Sueb tersebut mendatangi kantor polisi,usai penetapan dirinya menjadi tersangka dan menanyakan perihal kenapa dirinya dijadikan sebagai tersangka.
Sueb yang di dampingi oleh satu Orang tetangganya dan Tim kuasa hukum,Mendatangi Pengadilan Negeri Selawi.
Kedatangan nya ke pengendalian negeri slawi untuk memenuhi Panggilan sidang, sebagai pemohon praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.
"Kuasa Hukum Pemohon,Hutama Agus Sultoni Menjelasoan Kasus ini bermula saat kliennya kehilangan sertifikat tanah dan melaporkan ke Polres Tegal."
Ternyata Tanah seluas 4.412 itu telah dikuasai Oleh Orang Lain.