VISTORBELITUNG.COM,Dalam Sebuah Ikatan Pernikahan Tentunya kita sering Mendengar kata "Mas Kawin" Sebagai Tanda syarat Bagi yang Ingin Menikah disebut juga Sebagai Mahar.
Mahar atau Maskawin merupakan Bentuk Seserahan dari pihak laki-laki kepada perempuan yang akan di nikahinya sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Nafkah yang akan diberikan.
Dan Ada Banyak yang Menjadikan "maskawin" sebagai mahar pernikahan, Padahal artinya Maskawin atau Mahar adalah merupakan Bentuk Pertanggungjawaban laki-laki untuk mencari nafkah.
Baca Juga:Apa Arti Generasi MICIN
Dan ada yang menggunakan seperangkat alat sholat untuk di jadikan Mahar atau Maskawin,itu merupakan Gagal Paham? Karena Maskawin itu merupakan bentuk pengertian Nafkah dari seorang laki-laki yang nantinya setelah menikah pihak laki-laki lah yang Harus Mencari Nafkah.
"Sedangkan Seperangkat alat sholat bukan untuk mencari nafkah" seperangkat Alat sholat adalah kewajiban untuk melaksanakan Sholat.
Maskawin itu merupakan Benda,harta, duniawi sebagai bentuk kewajiban laki-laki atas nafkah terhadap istrinya kelak setelah ijab kabul saat disebutkan.
Dan Maskawin pun walau hanya sepotong cicin besi, maka itu disebut sebagai Maskawin atau Mahar.
Memang tidak ada yang salah,karena para ulama nyatanya hingga saat ini tidak melarangnya jika ingin menjadikan Mahar seperngkat alat sholat sebagai Maskawin.
"Namun,faktanya Bahwa pengertian dari Maskawin atau Mahar itu merupakan benda yang bersifat duniawi."
Baca Juga:Apa Perbedaan DUNIA dan BUMI