Foto: MUI (Mejelis Ulama Indonesia) Berencana Mencabut Sertifikasi Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel |
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Ham ikhsan Abulah Mengatakan Bahwa Pihaknya setidaknya Sudah Mengantongi 50 Produk atau Brand yang di duga Terafiliasi dengan Israel.
Rencana pencabutan Label Halal tersebut bukan tanpa dasar,melainkan Merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.
Bahwa dalam kutipan nomor 4 tersebut disebutkan, "Mendukung Agresi Israel terhadap Palestina atau Pihak Yang Mendukung Israel Baik Langsung maupun tidak Langsung Hukumnya Haram.
Menurutnya upaya ini dilakukan agar menekan Produk-produk yang terafiliasi dengan Israel tidak dengan mudah Masuk Ke Indonesia.
Ikhsan Menyebutkan salah satu Syarat agar Produk dapat Masuk ke Indonesia, yaitu Mempunyai Sertifikasi Halal dari MUI.
Hal tersebut berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal,Semua Produk yang Masuk.