Foto : Platform x / twit @deeewrahmawati / korban penyalahgunaan data oleh oknum HRD |
VISTORBELITUNG.COM,Dewi Rahmawati, seorang wanita berusia 25 tahun, menjadi korban penyalahgunaan data pribadi oleh HRD di tempatnya melamar kerja. Data pribadinya digunakan untuk membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuannya.
Dewi mengetahui penyalahgunaan datanya setelah melihat riwayat transaksi yang mencurigakan di aplikasi mobile bankingnya. Ia kemudian menghubungi pihak bank dan melaporkan kejadian tersebut.
Dewi membagikan kisahnya di platform X dan meminta agar masyarakat berhati-hati dalam melamar kerja dan menyerahkan data pribadi. Ia juga menghimbau kepada perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga data pelamar kerja.
Baca Juga:Pegi Setiawan Cianjur Anak Pak CECEP Jalani Progres Tes DNA Dibantu Kang Dedi Mulyadi
Kronologi Kejadian:
• Dewi melamar kerja di sebuah perusahaan pada Februari 2024.
• HRD perusahaan meminta Dewi untuk menyerahkan data pribadinya, termasuk KTP, KK, dan slip gaji.
• Tanpa sepengetahuan Dewi, HRD menggunakan datanya untuk membuka rekening bank dan mengajukan pinjol senilai Rp 10 juta.
• Dewi baru mengetahui penyalahgunaan datanya pada Juli 2024.
Dampak Kejadian:
• Dewi harus menanggung beban hutang pinjol yang tidak dia ajukan.
• Dewi mengalami stres dan kecemasan akibat penyalahgunaan datanya.
• Reputasi Dewi tercoreng karena namanya terdaftar sebagai debitur pinjol.
Pesan Moral:
• Masyarakat harus berhati-hati dalam melamar kerja dan menyerahkan data pribadi.
• Perusahaan harus lebih bertanggung jawab dalam menjaga data pelamar kerja.
• Pentingnya edukasi tentang perlindungan data pribadi.
Kasus Dewi Rahmawati menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan data pribadi dapat merugikan seseorang.
Baca Juga:Detik-detik Anak di Bekasi di Pukul Orang Dewasa Hingga Pingsan Tak Sadarkan diri