BPIP Bertentangan dengan UUD 1945 Usai di Kritik Lepas Hijab Paskibraka -->

BPIP Bertentangan dengan UUD 1945 Usai di Kritik Lepas Hijab Paskibraka

14 Aug 2024, August 14, 2024
Foto: Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi


VISTORBELITUNG.COM, BPIP (Badan Pembinaan ideologi Pancasila) di kritik usai Larangan penggunaan Jilbab pada saat Pengibaran pendera Pusaka dengan alasan demi keseragaman. 

Hal tersebut memantik amarah publik terhadap aturan yang di tetapkan BPIP kepada Para Calon Paskibraka yang Kini menuai polemik. 

Kepala Badan Pembinaan idiologi pancasila (BPIP) yudian wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab senjumlah pasukan pengibaran bendera pusaka (paskibraka) bertujuan agar mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. 

"Karena Memang kan dari awal Paskibraka itu (uniform) seragam, ujar yudi saat memberikan keterangan pers di hunian polri kota nusantara,kalimantan timur,rabu (14/8/2024) 


Dalam UUD 1945 Negara Republik Indonesia bahwasanya negara menjamin hak warga negara untuk memeluk keyakinannya agamanya masing-masing yang dipercayai di Indonesia. 

Dan Dalam Pancasila pertama yang berbunyi, "ketuhanan yang Maha esa" Serta pancasila kelima "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Dalam hal ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga tidak memahami,apa itu lembaga pemerintahan di intansinya sendiri.

Serta ini sangat bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar dari Udang-undang negara Kesatuan republik Indonesia. 

Di tahun-tahun sebelumnya Anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus. 

Namun,BPIP memutuskan untuk menyeragamkan cara berpakaian dan tata rias Paskibraka pada tahun 2024 yang termasuk dalam surat edaran Deputi Diklat nomor 1 tahun 2024.



TerPopuler