Foto: Sumber,Monitorindonesia.com |
VISTORBELITUNG.COM,kejagung menetapkan tiga tersangka hakim yang memvonis bebas ronald tannur dengan dugaan suap dan gratifikasi.
"Jaksa penyidik pada jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED,HH, dan M, " Kata direktur penyidik (dirdik) jaksa agung muda pidana khusus (jampidsus) Abdul Qohar, Rabu,(23/10/2024)
Baca Juga:Kepala TERPUTUS karena Mengelas Drum Meledak Jl.Srikandi,Pekanbaru
Adapun tiga hakim itu adalah Erintuah damanik,Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka diduga kuat menerima suap dalam vonis bebas ronald tannur.
Selain itu ada Juga pengacara yang ikut terlibat dalam kasus itu,berinisial LR diduga sebagai pemberi suap dan penerima suap dijerat pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e, juncto pasal 12B, juncto pasal 18 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Namun di dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Jampidsus, ditemukan sejumlah uang di Apartemen senilai berkisar 26 Miliar namun dalam pecahan berbagai mata uang negara Seperti USD, SGD,YUAN, RINGGIT Malaysia,YEN, ,yang diamankan di Apartemen dan dalam 6 lokasi titik yang berbeda.
Bahkan ada Juga Emas batangan kiloan yang tersimpan di apartemen,yang belum dihitung nilainya.
Baca Juga:Taksi Tanpa Sopir Melaju Cepat di China, Kapan Indonesia?