Foto:pixabay.com |
VISTORBELITUNG.COM,Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.640.000,-.
Tidak ada lagi UMK di Bangka Belitung: Mulai tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan untuk tidak lagi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk masing-masing kabupaten/kota, termasuk Belitung. Seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menggunakan UMP yang sama.
Berlaku sejak 1 Januari 2024: Penetapan UMP ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. Artinya, semua pekerja di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Kabupaten Belitung, berhak atas upah minimum sebesar Rp 3.640.000,- per bulan.
Sumber informasi ini diambil lebih situs resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: https://disnaker.babelprov.go.id/
Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah, maka yang dapat dilakukan pekerja adalah dengan melaporkan ke disnaker di wilayah masing-masing.