Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Batam Kejar Speedboat Bawa 231 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,1 Miliar -->

Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Batam Kejar Speedboat Bawa 231 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,1 Miliar

Feb 5, 2026, February 05, 2026

 

Foto:Petugas Berhasil mengamankan Barang selundupan


VISTORBELITUNG.COM,Batam – Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai BC 11001 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster bernilai miliaran rupiah di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2/2026). Aksi pengejaran dilakukan terhadap sebuah speedboat yang melaju kencang menuju Pulau Buaya dan diduga akan menyeberang ke Malaysia.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah speedboat tanpa identifikasi nama yang mengangkut 29 koli berisi Benih Bening Lobster (BBL). Setiap koli berisi 40 bungkus, dengan rata-rata 199 ekor benih per bungkus, sehingga total benih lobster yang disita mencapai 231.000 ekor. Benih yang disita terdiri dari jenis Lobster Pasir dan Lobster Mutiara.


Nilai ekonomis dari barang sitaan ini sangat tinggi, diperkirakan mencapai Rp 23,1 miliar. Selain nilai ekonominya, yang memperberat pelanggaran adalah ketiadaan dokumen kepabeanan yang sah untuk pengangkutan komoditas tersebut. Speedboat tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penyelundupan dengan rute menuju wilayah Malaysia.


Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Indonesia, khususnya Kantor Bea Cukai Batam, dalam mengamankan potensi sumber daya kelautan dari praktik ilegal. Penyelundupan benih lobster (BBL) telah lama menjadi perhatian karena dapat merusak ekosistem dan merugikan negara dari segi ekonomi dan keberlanjutan stok lobster di perairan Indonesia.


Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

TerPopuler