berikut Syarat-syarat yang harus di penuhi untuk membayar pajak :
Syarat Administrasi pendaftaran Objek PBB Baru.
•mengisi SPOP dan LSPOP
•Fotocopy KTP (identiras Lain)
•Fotocopy surat tanah dapat berupa
-sertifikat
-akta peralihan Hak
-surat keterangan tanah
-surat perjanjian sewa menyewa
-Surat pengantar lurah dan pernyataan tidak bersengketa dari pemohon (bermaterai)
-Dokumen lainnya
•Surat kuasa
*jika SPOP di isi dan ditanda tangani oleh kuasa wajib pajak
•surat keterangan Desa
•Fotocopy SPPT PBB terdekat
•Nomor telepon pemohon yang dapat di hubungi
Syarat Administrasi pendaftaran Objek PBB Baru.
•mengisi SPOP dan LSPOP
•Fotocopy KTP (identiras Lain)
•Fotocopy surat tanah dapat berupa
-sertifikat
-akta peralihan Hak
-surat keterangan tanah
-surat perjanjian sewa menyewa
-Surat pengantar lurah dan pernyataan tidak bersengketa dari pemohon (bermaterai)
-Dokumen lainnya
•Surat kuasa
*jika SPOP di isi dan ditanda tangani oleh kuasa wajib pajak
•surat keterangan Desa
•Fotocopy SPPT PBB terdekat
•Nomor telepon pemohon yang dapat di hubungi