KANTOR BPPRD KAB BELITUNG/PELAYANAN PAJAK DAERAH |
pajak Merupakan hal wajib yang harus di bayar oleh siap warga negara,selain untuk kemajuan bangsa pajak juga di peruntukan untuk perizinan usaha maupun yang lainnya
berikut Syarat-syarat yang harus di penuhi untuk membayar pajak :
Syarat Administrasi pendaftaran Objek PBB Baru.
•mengisi SPOP dan LSPOP
•Fotocopy KTP (identiras Lain)
•Fotocopy surat tanah dapat berupa
-sertifikat
-akta peralihan Hak
-surat keterangan tanah
-surat perjanjian sewa menyewa
-Surat pengantar lurah dan pernyataan tidak bersengketa dari pemohon (bermaterai)
-Dokumen lainnya
•Surat kuasa
*jika SPOP di isi dan ditanda tangani oleh kuasa wajib pajak
•surat keterangan Desa
•Fotocopy SPPT PBB terdekat
•Nomor telepon pemohon yang dapat di hubungi