Islam | Inspirasi Menikah Muda |
PCN MEDIA,pernikahan merupakan bagian dari syariat islam yaitu kesempurnaan iman bagi seorang muslimin,ternyata dalam islam seseorang menikah pun telah diatur dan di jelaskan dalam "syarah Kitab Nikah dari shahih al-Bukhari 9/80"
Ternyata tidak ada salahnya bagi wanita meminta di nikahi "dan demikian dan jika wanita mencintai pria sholeh dan berkata "ya,fulan,aku mencintai mu karena allah,dan aku tidak keberatan jika kau melamarku pada ayahku,maka hal ini tidaklah mengapa"
Tidak ada larangan bagi islam untuk melarang seseorang mencintai karena allah
apabila ada seorang wanita yang mengungkapkannya isi hatinya,karena mencintai pria sholeh dan meminta untuk di lamar maka itu sah saja.
dari pada terjadi fitnah yang tidak di inginkan,semasa pacaran maka hal yang seperti itu lebih baik
memgundang kemaksiatan dalam sebuah hubungan pacaran sangat di larang,karena dapat menyebabkan kerugian pada wanita selain harga dirinya dipertaruhkan dan kehormatannya bisa saja hilang semasa pacaran
maka hal ini,al-quran dan hadist telah memberikan contoh bagaimana kita bisa berkenalan dengan seseorang tanpa harus pacaran
ada banyak resiko yang dialami wanita pada saat pacaran,karena sudah banyak dialami tentunya oleh hampir semua wanita yang pacaran.
jika kamu sudah merasa mampu memulai,membina rumah tangga maka tidak ada salahnya untuk melakukan syariat islam yaitu menikah.