Gelandangan,Pemukiman di bawah pipa Air milik perusahaan daerah (PDAM) di bongkar paksa Satpol PP, karena melanggar Perda Daerah "tentang ketertiban umum" |
PCN MEDIA,Jakarta. Pipa-pipa tersebut di huni setidaknya 15 gubuk liar yang mendirikan bangunan.
Selian mengganggu kerertipan umum,Gelandangan ini Kerap telah di layangkan peringatan oleh pemerintah.
"Mereka berdalih karena mahal-nya harga kontrakan dan tidak sanggup menyewa tempat"
Selain mengganggu ketertiban umum,dalam undang-undang perda.mereka juga mendiami pipa Perusahaan yang bisa saja memiliki Resiko bahwa Pipa tersebut dapat saja bocor.
dan Resiko yang lainnya juga dapat membahayakan Bagi Warga yang mendiami wilayah tersebut karena ketika air pasang,mereka bisa saja terbawa oleh arus sungai.
Rata-Rata dari mereka yang mendiami tempat tersebut adalah para gelandangan yang memang sengaja mendiami tempat tersebut.
Baca Juga :Kekuatan Kamen Rider Faiz 555 Black Super Cepat
"Mereka yang mendiami tempat Tersebut,sudah sering diberikan suratan peringatan.akan tetapi mereka tetap nekat mendiami tempat tersebut."
mereka menggunakan pipa saluran air milik perusahaan daerah air minum (PDAM).
Kolong pipa ini mereka jadikan sebgai tempat tinggal sejak tahun 1980-an,penguninya bergantian datang dan pergi.ada yang pergi meninggalkan dan menyewa tempat tinggal dan ada pula yang pulang ke kampung halaman.
Baca Juga :Kamen Rider Kuuga Menyimpan Kekuatan Api Panas di Kakinya