Pro dan Kontra Aturan Tilang Buang sampah di Belitung Denda Paling Tinggi 50Jt -->

Pro dan Kontra Aturan Tilang Buang sampah di Belitung Denda Paling Tinggi 50Jt

10 Aug 2019, August 10, 2019
Buang sampah di Belitung kena Tilang Denda Rp.50.000.000 

PCN MEDIA,Tanjungpandan.pro dan Kontra pastinya Tentu saja ada,apalagi membuang kebiasaan buruk yang ada sangatlah sulit.

Dalam hal Ini bupati belitung ingin menjadikan belitung sebagai kawasan Bebas sampah dan Tertata seperti singapura dan Jepang.

dan apabila Ketentuan Membuang sampah di langgar maka,akan diberikan sangsi berupa tilang Menurut pasal 53 Peraturan daerah kabupaten belitung nomor 11 tahun 2015 tentang pengolahan sampah dan ketentuan pasal 57 peraturan daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang kerertiban Umum berupa pidana Kurungan Paling lama 3 Bulan dan denda Setinggi-tingginya Rp.50.000.000 juta rupiah.

Pro dan Kontra itu biasa.
Namun keputusan ini akan dirasakan manfaatnya di masa yang akan datang.
Untuk kesehatan dan kebahagiaan anak cucu kita.

Budaya tidak buang sampah sembarangan akan menghindarkan siapapun dari denda/kurungan tindak pidana ringan seperti ini.

"Telah terbit Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2019 sebagai turunan dari Peraturan daerah. "

Baca Juga:Dekat dengan Kalimantan Belitung siap Jadi Calon Ibu Kota Negara

Sepanjang Agustus 2019 akan dilakukan sosialisasi melalui kecamatan/kelurahan/desa/RW/Rt /kelompok masyarakat.
Publikasi di berbagai media massa dan sekolah- sekolah.

Dua sistem penegakkan hukum terkait Perbup ini adalah :

1.Masyarakat yang cinta kebersihan menjadi "kamera"pengawas bagi masyarakat lainnya.

2.Dan cara kedua  petugas akan menerapkan metode TILANG di tempat.

Mari jaga kebersihan dan jadikan budaya bersih dalam kehidupan kita.

Baca Juga:Dugaan Korupsi PJU Penyidik Kejati Segel Ruangan ESDM Babel

TerPopuler