Dugaan Kasus Korupsi PJU oleh ESDM |
PCN MEDIA,PANGKALPINANG --Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menggeledah seluruh ruang kerja kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (1/8/2019)
Datang tepat pukul 10.00 wib, tim penyidik langsung menggeledah ruang kepala dinas yang kemudian satu persatu menggeledah ruang lainnya
Tak hanya menggeledah seisi ruang, petugas juga menyegel sejumlah ruangan, seperti ruang Kepala Dinas, ruang sekretaris dan ruang bidang energi
Penggeledahan oleh penyidik Kejati terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) wilayah Belitung oleh Dinas ESDM Provinsi Babel, senilai Rp2.983.141.627,40
Pembangunan itu diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara
Baca Juga:Situs Makam Muslim Aik Pute Yang Tertua Yang ada di Belitung
Pekerjaan PJU Tenaga Surya tersebut sebelumnya, dilaksanakan oleh PT NPM berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Babel, Rusbani, menolak saat dimintai keterangan
"Nanti dulu lah kan belum selesai, tanya sama pihak kejati saja ya," katanya
Hingga pukul 12.00 wib, petugas masih menggeledah sejumlah ruangan dan memintai keterangan sejumlah staf pada dinas ini
Sementara satu koper berkas diamankan dan dibawa petugas keluar kantor ESDM menuju mobil petugas.
Baca Juga:Kapos Belitung Berikan Penyuluhan Terhadap Sopir Truck Agar Taat Berlalulintas
*(Sebelumnya Artikel ini sudah Terbit di Babel wow)