Sumber Foto : (Instagram) |
PCN MEDIA - Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN) telah mengkaji sekema jam kerja bagai para ASN akan mendapatkan jatah tambahan libur pada hari jumaat.
Baru-baru ini wacana tersebut akan di uji coba di 7 istansi Pusat, BKN,LAN,Bappenas,kementrian pemberdayaan aparatur sipil negara,Reformasi birokrasi,kementrian PUPR,kementrian keuangan dan kementrian kelautan dan perikanan.
Uji coba ini sendiri akan dilakukan januari 2020 Mendatang.
sebelumnya komisi Aparatur sipil negara (KASN) Waluyo martowiyoto menjelaskan jika PNS diwajibakan bekerja 10 hari atau dua pekan.dengan 80 jam.
ini bisa di ubah menjadi sembilan hari tetapi tetap 80 jam kerja,sehingga pada hari jumaatnya ASN dapat Libur.
"rencana Libur tidak dilakukan setiap minggunya,hanya berlaku pada Minggu genap dan ganjil saja,"Ujar waluyo,selasa (3/12)
waluyo merupakan sekaligus PMO (Projck menagement Office) kinerja itu menambahkan,dengan adanya pergantian libur atau mekanisme job sharing tidak akan mengganggu pelayanan Publik apalagi dari sisi jam kerja tidak berubah
,yaitu 80 jam kerja setiap 2 minggu atau 40 jam perminggunya.
sementara itu Wacana ,ini mendapat keritikan dari ketua DPP partai keadilan sejahtera (PKS) mardani ali sera.sebaiknya membuat desain besar secara utuh secara demi,reformasi birokrasi ke depan.
"saya menilai ini sama seperti isu pemangkasan eselon III dan IV lalu mengganti dengan Artifical intelegence,sama dengan lontaran-lontaran yang tidak produktif dalam memahami Reformasi birokrasi" jelas mardani di komplek parlemen (4/12) "jadi usul saya pemerintah Cerdas Sedikit kenapa,jangan melempar (wacana) seperti ini yang tidak jelas.
Sumber : Kompas.com