Apa Hukumnya Bekerja di Pabrik Rokok Menurut Pandangan Islam -->

Apa Hukumnya Bekerja di Pabrik Rokok Menurut Pandangan Islam

1 Mar 2020, March 01, 2020
HR.Ibnu Majah

PCN MEDIA,Merokok Itu Hukumnya Haram,ratusan ulama Telah berfatwa akan haramnya Rokok.


Allah Swt berfirman : "Dan Dia (Muhammad)  Menghalalkan bagi Umatnya yang baik-baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang Jelek. (QS.Al-Araf:157)


Terdapat dalil Fitrah yang menyebutkan bahwa Rokok itu Jelek.Ketika Bulan Ramadhan,ada seorang Perokok berat yang saat waktu Berbuka puasa Posisinya sedang berada di masjid Ketika itu?


tentu kita akan sepakat menjawab bahwa dia tidak bernai melakukannya.namun apakah perokok itu berani Merokok ketika dia berada di dalam toilet? tentu saja jawabannya,adalah iya


di antara sebuah Realita bahwa tidak ada satu pun binatang Ternak,yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya.


di antara realita Tanah Yang Telah di Tanamai Tembakau,ia tidak bisa digunakan Tanaman lain setelahnya.


di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya.sedangkan Rasullulah saw bersabda :


"Tidak Boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun Orang lain"(HR.Ibnu Majah)



Roko Bisa membahayakan Seorang yang ada di sekitarnya,sehingga dia masuk ke dalam hadist di atas 'Membahayakan Orang lain'


Sejumlah ulama di masa silam,dan di masa sekarang banyak yang menegaskan keharamannya,menimbang kejelekannya dan bahayanya.


segala sesuatu yang haram di konsumsi itu,haram diperjualbelikan.haram di tanam dan Haram di Produksi.


Jadi haram Mengkonsumsi,menjual,membeli dan Memproduksi rokok sebagaimana menanam tembakau hukumnya haram.

Harta Yang didapatkan dari penjualan rokok adalah harta yang haram.orang yang bekerja di pabrik Rokok gaji yang di dapatkan juga haram.

TerPopuler