PCN MEDIA,Kajian Ustadz Abdul somad Lc.MA.Apakah Hukum Menyembelih Hewan seperti Ayam,Sampai Lehernya Terputus.
dalam Menyembelih Hewan Ada dua Urat Yaitu Urat Leher dan Urat Pernafasan,Ketika Kita Memotong Ayam dengan Memotong Urat Lehernya Tanpa Memotong Urat Pernafasannya,Ayam Tersebut Tiba-tiba bangkit,Tegak Berdiri dan Memakan padi (Beras).
dan waktu dia Memakan Terlihatlah Bulir-bulir Beras Jatuh Dari Tenggorokan ayam yang di sembelih Tadi,Maka Itu Hukumnya Haram,Karena Kita Tidak diperbolehkan Menyiksa Hewan.
Ketika Kita Memotong Leher Ayam,Pastiakan Kedua Urat Tadi Terputus dengan Mengucapkan Bismillah Atas Nama Allah dengan Memotong dari bawah Ke Atas.
Jika Kamu Tidak Bisa Memotong Ayam Maka jangan dilakukan,Bagaimana Pun Allah Menyuruh Kita Berlaku Baik Terhadap Binatang.
Misalkan Pada saat Pemotongan Golok Yang di gunakan Rupanya Besar dan Ayamnya Kecil,Ketika Terjadi Pemotongan dan Terputus Maka Hukumnya Tidak Haram.
Apa Hukumnya Memotong Ayam Sampai Lehernya Terputus ? "Tidak Haram" dan Paling Tinggi Hukumnya Makruh dan Boleh di Makan.
Artikel Lainnya: