VISTORBELITUNG.COM,Minuman Yang Memabukan Tentunya dilarang dalam Agama dan Hukumnya Jelas Haram dan Tidak boleh di Konsumsi Karena Terdapat dampak Negatif baik bagi kesehatan maupun diri kita sendiri.
Bagaimana Hukumnya Meminum Air Tape dan Minum Soda?
Dalam Kajian Dakwah Islam "Meminum Air Tape Hukumnya Haram Karena Waktu Pembuatan Tape Yang di Tanyakan Kepada Pembuat Tape? dan Kemudian di Jelaskan Ustadz Khalid Basalamah bahwa "Tape Tersebut Pada awal Pembuatan Baru dimasak Tidak Memabukan" akan tetapi Setelah disimpan dan di diamkan beberapa Hari itu Apabila Kita Minum maka di dalamnya sudah Mengandung Alkohol karena Permentasi,Menurut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.
Jadi Meminum Air Tape Hukumnya Haram "yang Menyebabkan Keharaman benda tersebut Terletak pada Pementasi yaitu Merubah sifat Alami Yang di Miliki Buah Tersebut".
sama Seperti Zamannya Rasullulah dimana Minuman Anggur Yang di Permentasi sehingga Membuat Rasa Buah anggur Berubah sehingga Dalam Pementasinya Anggur Tersebut Mengandung Alkohol yang Memabukan.
Karena Sifat Alami buah akan hilang dan Merubah Rasa setelah dipermentasi dan Sebenarnya dalam Buah Tidak ada Keharaman.
yang Merubah Buah Menjadi Haram adalah Ulah manusia Yang Menjadikan Makanan yang Halal Yang Telah Allah Swt Sediakan di dunia dengan Segala Kenikmatannya di Ubah zatnya Menjadi Barang Yang Haram Untuk dikonsumsi.
Sama Seperti Buah Kismis,Buahnya Halal akan Tetapi apabila direndam dengan Air dan Dipermentasikan sehingga Berbusa,Maka Airnya Tersebut Telah Berubah zatnya Menjadi Barang Yang Haram Untuk dikonsumsi.
Lalu Bagaimana Minuman Bersoda?
Dalam kajian Dakwah,Minuman bersoda Boleh dikonsumsi Karena Fatwa Ulama Membolehkan Seperti Yang ada di Arab Saudi,bahakan di supermarket Juga Tersedia,akan Tetapi dalam Islam Kita di Ajarkan Untuk menjaga Kesehatan.
Lebih Baik Bertanya Pada para ahli dibidang,apa Damapak jangka Panjang dalam Tubuh apabila Mengkonsumsi Soda Terlalu banyak?
Selama Fatwa Para Ulama Membolehkan Minuman bersoda Berarti Tidak Mengapa Minum Minuman Bersoda dikonsumsi.