Foto: Sugeng Teguh Santoso,IPW (Indonesia Police watch) |
VISTORBELITUNG.COM,Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Atasan Mantan Kadiv propam Irjen.Ferdy Sambo terhadap ajudannya Sendiri Brigadir J.
Ketua IPW (Indonesia Police watch) Sugeng Teguh Santoso,menyebutkan Jika Sambo bisa Saja Bebas Jika Melawati Masa percobaan Penahanan 120 hari,jika Penyidik Belum Melengkapi Berkas.
"Jika Lewat dari 120 hari,maka kalo belum lengkap (p21) maka Sambo akan Bebas,batal demi Hukum.Bebas dari tahanan,namun perkaranya masih tetap berjalan".Jelasnya
Baca Juga:Salap Penghilang Benjolan 2-3 Minggu Tanpa Operasi
Sambo ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal (8/7) dan Sambo diperkirakan sudah ditahan 71 hari dan kini Sambo sudah memasuki masa Perpanjangan kedua untuk 90 hari,kata Sugeng
Dan jikalau jaksa mengembalikan berkas setalah 14 hari dikembalikan maka berarti Kepolisan diminta untuk melengkapi berkas.
Dan berarti Kepolisan hanya punya waktu 35 hari untuk melengkapi berkas perkara,dan Ketua IPW (Indonesia Police watch) Yakin Akan kerja Timsus,Berkas perkara akan P21 sebelum 120 hari.
Walaupun begitu,ini merupakan hal yang normal dalam pengungkapan kasus oleh Timsus yang dilakukan Kepolisian,Kalo Berhasil sebelum 120 hari,Tegas Sugeng
Namun yang sulit dalam penanganan Perkara kasus ini adalah Telah rusaknya Barang Bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan Oleh Oknum Kepolisan itu sendiri,Imbuhnya
Baca Juga:Sosok Mahluk Misterius Terekam di Samudra Hindia Oleh Kapal Selam Penjelajah Bawah Laut
Baca Juga:Beli Celana Panjang Dua 100rb, Gratis Ongkir Penggunaan Baru