VISTORBELITUNG.COM,Pemerintah hari ini resmi tidak memberlakukan lagi PPKM di seluruh Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
Hal tersebut juga tertuang dalam keputusan Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Namun,walaupun PPKM telah tidak lagi dibatasi,presiden Joko widodo menghimbau semua elemen bangsa untuk tetap berhati-hati.
Dalam hal ini kegiatan,berkerumun atau berkumpul dapat dilakukan kembali dan covid-19 dan Turunannya Sepertinya menghilang begitu saja.
Apakah Covid-19 beserta turunannya hilang dari Indonesia?karena sebelumnya pemerintah akan berencana memberlakukan lagi PPKM,namun akan di evaluasi di akhir Oktober yang lalu.
Namun kini,Pemerintah Resmi tidak memberlakukan lagi PPKM,pada Putusan kemendagri 50 dan 51 tahun 2022.
Hal tersebut juga di sampaikan langsung Oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022).