VISTORBELITUNG.COM,sebagai Pekerja Kita wajib mengetahui hak-hak apa saja yang dapat kita peroleh dari perusahaan begitu juga sebaliknya.
Perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan dan karyawan Juga wajib mematuhi dan melaksanakan kewajiban yang telah diberikan perusahaan.
Namun,permasalahan karyawan dan Perusahaan sering terjadi ada perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak yang seharusnya di dapatkan.
Misalnya karyawan ada yang telat menerima Gaji, padahal dirinya seharusnya mendapatkan gaji secara terjadwal namun tidak menerimanya, bahkan ada gajian yang dirafel atau hingga dua bulan sekali baru gajian dan mendapatkan masalah tertentu.
"Secara hukum di Indonesia jika Perusahaan telat membayar gaji selama 4 hari maka perusahaan akan menerima denda, yang harus dibayarkan kepada karyawan."
Telat sampai 4-8 hari denda 5%, telat 8 hari lebih,denda 4-8 hari +1% dan denda tidak boleh melebihi 50% dari gaji.
"Dasar hukumannya di atur dalam pasal 61 PP no. 36 Th 2021 tentang pengupahan."