Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online -->

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online

5 Aug 2024, August 05, 2024
Foto:Pixabay.com


VISTORBELITUNG.COM,Lapor SPT Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kini, proses pelaporan SPT semakin mudah dan praktis berkat adanya layanan e-Filing. Dengan e-Filing, Anda bisa melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet.


Apa itu e-Filing?

e-Filing adalah sistem pelaporan SPT secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan e-Filing, Anda dapat mengisi dan mengirimkan SPT tanpa perlu datang ke kantor pajak.


Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Secara Online

  Buat Akun DJP Online:

   Kunjungi situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id/


    Klik "Daftar" dan ikuti petunjuk untuk membuat akun. Siapkan NPWP, NIK, dan alamat email yang aktif.


 Login ke Akun:

    Setelah akun aktif, login menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.

  Pilih Menu "Lapor"

   Setelah login, pilih menu "Lapor" lalu pilih "e-Filing".


  Buat SPT Baru:

   Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status Anda (misalnya, 1770-S untuk karyawan, 1770-SS untuk pengusaha).


    Isi data-data yang diminta dengan lengkap dan benar. Data-data tersebut meliputi penghasilan, potongan pajak, harta, utang, dan lain-lain. 


  Unggah Dokumen Pendukung:

   Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung seperti bukti potong PPh 21, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya.


  Hitung dan Sampaikan SPT:

    Sistem akan menghitung pajak yang terutang secara otomatis. Setelah yakin semua data sudah benar, klik tombol "Sampaikan SPT".

 Simpan Bukti Penerimaan:

   Simpan bukti penerimaan SPT sebagai arsip.


Tips Melapor SPT Online:

  Siapkan Data: Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan semua data yang dibutuhkan seperti NPWP, bukti potong PPh 21, dan data penghasilan lainnya.


 Gunakan Browser yang Kompatibel: Pastikan Anda menggunakan browser yang terbaru dan kompatibel dengan sistem e-Filing.


  Sampaikan SPT Sebelum Tenggat Waktu: Jangan tunda-tunda untuk melaporkan SPT. Sampaikan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari denda.


  Minta Bantuan: Jika mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.


Penting:

 Keakuratan Data: Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan valid. 


 Keamanan: Jaga kerahasiaan data login Anda. Jangan berikan kepada orang lain.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT tahunan dengan mudah dan cepat. Selamat mencoba!


Disclaimer: Informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

TerPopuler