OJK Berikan Aturan Baru Tentang CRYPTO Para Trader Sebagian Rungkad dan Terpaksa Pindah ke Exchange Luar -->

OJK Berikan Aturan Baru Tentang CRYPTO Para Trader Sebagian Rungkad dan Terpaksa Pindah ke Exchange Luar

13 Jan 2025, January 13, 2025

Foto: OJK (Otoritas jasa keuangan) 


VISTORBELITUNG.COM,Para Trader Crypto banyak yang Keberatan dengan aturan Baru Yang mendadak dari OJK yang Mengarahkan Exchange lokal untuk Mendelisting Coin-coin Receh di Crypto atau Matkercap Kecil dan tidak Punya Fundamental. 


Banyak trader yang masih sangkut di meme coin dengan harga rendah,karena para trader ini membeli di saat harga tertinggi kemarin.


Dan OJK mengharuskan Exchange Lokal agar segera Mendelisting Coin-coin Tertentu sesuai arahan OJK yaitu ada sekitar 800 lebih coin yang harus delisting. 


"Dan Selanjutnya Exchange Indonesia harus melaporkan setiap coin ke OJK setiap akan melinting Coin baru ke Exchange" Pada (13/1/2025) 


Hal ini mendapat keberatan dari Para Trader dan Exchange karena dinilai Keputusan OJK yang Terlau terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk Mendelisting Coin-coin tersebut,karena ada banyak trader yang Masih rungkad di Coin-coin tertentu, terutama Meme coin. 


"Langkah yang di ambil OJK bertujuan untuk menyelamatkan Para Trader dari rungkad yang lebih para,karena coin meme yang di perdagangan tidak mempunyai Fundamental dan hanya Spekulatif dan Youforia".


Pengalihan Pengawasan Crypto dari BAPPEBTI Ke OJK dan BI,yang merupakan langkah yang di ambil Pemerintah dalam pengawasan Crypto di Indonesia. 


Namun ada Banyak, kerugian yang bisa dilakukan oleh OJK bagi Investor kecil yang kemudian harus mengambil langkah penjualan token meme mereka di harga rendah,karena ketidak taunya cara memindahkan coin ke Exchange luar. 


TerPopuler