![]() |
| Foto:Aturan Haji diperketat 2025 di arab saudi |
VISTORBELITUNG.COM,Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengambil langkah tegas menjelang musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan memperketat aturan masuk ke Makkah. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap lonjakan jemaah haji tidak resmi (ilegal) pada tahun-tahun sebelumnya yang telah menyebabkan masalah logistik, kepadatan ekstrem, dan risiko keselamatan.
Dalam pengetatan tersebut, Arab Saudi memberlakukan larangan sementara penerbitan beberapa jenis visa bagi warga dari 14 negara, dan Indonesia termasuk dalam daftar tersebut.
Fokus Utama Pengetatan Pembatasan Visa Non-Haji
Aturan ketat yang diberlakukan Arab Saudi bukan ditujukan pada jemaah haji resmi yang masuk melalui kuota dan visa haji reguler, melainkan pada mereka yang mencoba menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non-haji.
1. Penangguhan Visa Sementara untuk 14 Negara
Mulai beberapa waktu menjelang musim haji, Arab Saudi secara bertahap menangguhkan penerbitan visa sementara untuk warga dari 14 negara. Jenis visa yang ditangguhkan antara lain:
• Visa Umrah
• Visa Kunjungan Bisnis
• Visa Kunjungan Keluarga
• E-Tourist Visa
Indonesia bersama dengan negara-negara dengan populasi Muslim besar lainnya, seperti India, Pakistan, Mesir, Bangladesh, Nigeria, dan Sudan, termasuk dalam daftar negara yang terdampak kebijakan ini.
Alasan Utama Kebijakan: Penangguhan ini diterapkan karena adanya temuan signifikan bahwa warga negara dari daftar tersebut banyak menggunakan visa non-haji (seperti visa umrah atau kunjungan) untuk tinggal dan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Hal ini menyebabkan kota suci Makkah dan tempat-tempat ibadah lainnya mengalami kelebihan kapasitas, membebani fasilitas, dan meningkatkan risiko keselamatan bagi seluruh jemaah.
2. Sanksi Berat bagi Pelanggar Visa
Pemerintah Saudi memberikan peringatan keras dan ancaman sanksi bagi siapa pun yang tertangkap mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (visa haji). Sanksi yang diumumkan meliputi:
• Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp 200 juta).
• Hukuman penjara hingga 6 bulan.
• Deportasi setelah menjalani hukuman penjara.
Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi jemaah ilegal, tetapi juga bagi pihak-pihak yang memfasilitasi, seperti agen perjalanan atau warga Saudi yang membantu transportasi atau akomodasi tanpa dokumen resmi.
3. Pembatasan Akses Ketat ke Makkah
Selain penangguhan visa, akses masuk ke kota Makkah juga diperketat menjelang puncak ibadah haji. Akses masuk hanya diizinkan untuk:
• Penduduk Makkah (dengan bukti tempat tinggal).
• Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci.
• Pemegang izin haji resmi (visa haji).
Semua pemegang visa umrah juga diwajibkan telah meninggalkan wilayah Makkah sebelum tanggal yang ditentukan untuk memberi ruang bagi jemaah haji resmi.
Dampak dan Implikasi bagi Jemaah Indonesia
Kebijakan pengetatan ini membawa implikasi penting bagi masyarakat Indonesia:
Jemaah Haji Resmi Aman: Jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi (Haji Reguler maupun Haji Khusus) dan memegang visa haji yang sah tidak terdampak oleh penangguhan visa kunjungan ini. Mereka akan tetap diberangkatkan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. Peringatan Keras bagi Jemaah Non-Kuota: Kebijakan ini adalah peringatan paling keras bagi warga Indonesia yang tergoda untuk berangkat menggunakan tawaran visa non-haji (seperti visa ziarah, bisnis, atau visa kerja) dengan harapan bisa menunaikan ibadah haji. Kementerian Agama Indonesia telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu oleh tawaran tersebut.
Pentingnya Kepatuhan Regulasi,Peningkatan pengawasan ini menunjukkan keseriusan Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan haji. Jemaah harus memastikan bahwa mereka memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sesuai peruntukannya untuk menghindari risiko hukum yang berat.
Secara keseluruhan, pengetatan aturan ini adalah bagian dari upaya Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jutaan jemaah haji resmi, sekaligus memberantas praktik haji ilegal yang mengganggu penyelenggaraan ibadah akbar tahunan tersebut. Jemaah dari Indonesia diimbau untuk selalu patuh pada peraturan yang ditetapkan oleh kedua negara.
