![]() |
| Foto:Medsos |
VISTORBELITUNG.COM,ACEH SINGKIL – Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu bersama dua anak kecilnya kembali ke rumah orang tuanya viral di media sosial. Kisah pilu ini memicu keprihatinan publik setelah terungkap bahwa perempuan tersebut diceraikan oleh suaminya tak lama setelah sang suami dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut informasi yang beredar, suami dari ibu dua anak itu lulus sebagai PPPK di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil. Kelulusan yang seharusnya membawa kabar bahagia dan perbaikan ekonomi bagi keluarga, justru berujung pada perceraian.
Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu kini harus menanggung beban hidup sendiri dan membesarkan kedua buah hatinya setelah diceraikan oleh suami yang baru saja mendapatkan status kepegawaian tetap. Momen kepulangannya ke rumah orang tua terekam dalam video, menampilkan raut wajah sedih dan tatapan mata yang terluka, membawa serta barang-barang seadanya.
Kisah ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, yang mengecam tindakan sang suami dan menyampaikan simpati mendalam kepada ibu dua anak tersebut. Peristiwa ini juga menambah daftar panjang fenomena perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK, di mana status kepegawaian baru seringkali menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Beberapa kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya peningkatan permohonan cerai, baik yang diajukan oleh istri (cerai gugat) maupun suami (cerai talak), setelah salah satu pihak berhasil diangkat menjadi PPPK.
Meskipun detail pasti alasan perceraian dalam kasus di Aceh Singkil ini belum terkonfirmasi secara resmi, publik menduga adanya faktor ekonomi atau perubahan status sosial yang melatarbelakangi keputusan sepihak dari suami.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, dapat memberikan perhatian terhadap kasus-kasus perceraian yang melibatkan ASN/PPPK. Hal ini penting mengingat ASN/PPPK terikat pada peraturan kepegawaian yang mensyaratkan izin atasan untuk proses perceraian.
"Semoga ada keadilan untuk ibu dan anak-anaknya. Status ASN/PPPK seharusnya menjadi berkah, bukan malah merusak keutuhan rumah tangga," tulis salah seorang warganet mengomentari video tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kasus perceraian yang dialami oleh ibu dua anak di Aceh Singkil ini.
