![]() |
| Foto:Muhtar Mustafa (58) Baru 7 hari menikmati di angkat PPPK dan belum Gajian pertama sudah dipecat |
VISTORBELITUNG.COM,Dalam kisah yang menyayat hati, Muhtar Mustafa (58), seorang penjaga sekolah yang telah mengabdi selama 34 tahun di SMA Negeri 1 Woha, Bima, harus menerima kenyataan pahit. Baru tujuh hari diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia justru menerima surat pemecatan. Alasannya: telah melewati Batas Usia Pensiun (BUP).
Muhtar, yang seharusnya merasakan kesejahteraan yang lebih baik setelah puluhan tahun mengabdi, justru tidak sempat menikmati gaji pertamanya sebagai PPPK. Nasibnya berbalik hanya dalam hitungan hari setelah pengangkatan. Atasannya menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut disebabkan oleh aturan BUP yang berlaku, di mana usia pensiun bagi pegawai negeri sipil dan PPPK telah ditetapkan.
"Sudah tiga puluh empat tahun saya menjaga sekolah ini, merawat dan melindungi aset negara. kira akhirnya dapat status yang lebih pasti, tapi ternyata hanya sebentar," Bahkan pak Muhtar baru Berkerja 7 Hari setelah pengangkatan dan kemudian diberhentikan karena Memasuki BUP ( Batas Usia Pensiun)
Kisah Muhtar ini menyoroti persoalan birokrasi dan aturan yang kerap tidak mempertimbangkan perjalanan panjang pengabdian seseorang. Banyak pihak menilai, seharusnya ada kebijakan yang lebih manusiawi bagi tenaga honorer lama yang hampir atau telah mencapai usia pensiun, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
Saat ini, Muhtar dan keluarganya sedang mempertimbangkan langkah hukum dan meminta keadilan atas keputusan tersebut. Mereka berharap ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat untuk meninjau kembali kasus ini, serta memberikan solusi yang adil bagi Muhtar yang telah mencurahkan hampir seluruh hidupnya untuk dunia pendidikan.
Lokasi dan waktu di sma negeri 1 Woha Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan masa pensiun terjadi sekitar minggu ke tiga Desember 2025.
Sumber: Fearless News / ppkguru
Artikel: Fearless News
