![]() |
| Foto:Terduga Kepala sekolah yang mendapat jalur Khusus dari Suaminya Yang merupakan kepala Dinas Pendidikan di lampung Tengah |
VISTORBELITUNG.COM,LAMPUNG TENGAH – Warga di Sulusuban, Kabupaten Lampung Tengah, mengangkat suara terkait pengangkatan seorang Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Sulusuban. Sorotan utama mereka adalah status kepegawaian yang bersangkutan, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Sekolah yang dimaksud bernama Wahyu Febriana. Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Wahyu Febriana diangkat sebagai pimpinan di sekolah negeri tersebut meski berstatus sebagai PPPK. Pengangkatan ini memantik pertanyaan, karena umumnya posisi strategis seperti kepala sekolah diisi oleh PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan melalui proses seleksi yang ketat.
Yang semakin memicu polemik adalah keterkaitan keluarga antara Wahyu Febriana dengan pejabat tinggi di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Wahyu Febriana disebut-sebut merupakan istri dari Dr. Nur Rohman, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.
Warga menilai pengangkatan ini berpotensi mencederai asas meritokrasi dan transparansi dalam dunia pendidikan. Kekhawatiran utama adalah bahwa kebijakan ini bisa dinilai sebagai bentuk nepotisme, di mana seseorang mendapatkan posisi penting karena kedekatan hubungan keluarga dengan pengambil kebijakan, bukan semata-mata karena kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni.
"Kami mendukung pengangkatan berdasarkan kemampuan dan prosedur yang jelas. Jika seorang PPPK bisa menjadi kepala sekolah, harus ada alasan yang kuat dan proses yang terbuka, terlebih jika ada hubungan keluarga dengan pejabat dinas. Ini agar tidak menimbulkan kesan negatif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (8/1).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Tengah maupun dari Dr. Nur Rohman terkait polemik ini. Masyarakat pun menantikan klarifikasi dan penjelasan yang transparan mengenai proses pengangkatan Wahyu Febriana, serta kepastian bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik dan pendidikan di SDN 2 Sulusuban.
Pertanyaan Kunci yang Menghangat:
1. Apa dasar pertimbangan pengangkatan seorang PPPK sebagai Kepala Sekolah di sekolah negeri?
2. Bagaimana proses seleksi dan pengangkatan tersebut dilakukan?
3. Apakah status perkawinan dengan Kepala Dinas Pendidikan memengaruhi keputusan ini?
4. Bagaimana Dinas Pendidikan menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di satuan pendidikan?
Terkait hal ini, pengawasan dari berbagai pihak, termasuk komite sekolah, pengawas pendidikan, dan masyarakat luas, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan pendidikan berjalan dengan prinsip good governance, bebas dari praktik nepotisme, dan mengedepankan mutu pelayanan kepada publik.
