Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Jelaskan Alasan Hukum -->

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Jelaskan Alasan Hukum

Feb 3, 2026, February 03, 2026

 

Foto:penjelasan Pihak kepolisian Medan


VISTORBELITUNG.COM,Sebuah kasus hukum yang menarik perhatian publik terjadi di Medan, di mana seorang korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini viral di media sosial setelah muncul video yang menyebutkan bahwa PP, korban pencurian di sebuah toko ponsel, berbalik status menjadi tersangka. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).


Bermula dari tindak pencurian yang menimpa PP, korban kemudian mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku pencurian berinisial GT dan T. Namun, dalam prosesnya, tindakan yang dilakukan PP dan beberapa orang lainnya diduga melampaui batas hukum.


Penjelasan Polrestabes Medan,AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa PP ditetapkan sebagai tersangka bukan karena statusnya sebagai korban pencurian, melainkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kedua pelaku pencurian (GT dan T) mengalami luka.


“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan. Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” jelas Bayu pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).


Proses hukum ini didasarkan pada:


· Hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada korban penganiayaan (pelaku pencurian).

· Keterangan saksi netral dan petunjuk yang diperoleh selama penyidikan.

· Pra-rekonstruksi yang dilakukan untuk mengungkap fakta lapangan.


Selain PP, terdapat tiga orang lain yang juga diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, yaitu LS, W, dan S. Ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).


“Tiga sudah kami jadikan DPO. Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” tambah Bayu.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun seseorang adalah korban kejahatan, tindakan main hakim sendiri dan melampaui batas hukum dapat berujung pada proses pidana. Setiap tindakan penganiayaan, terlepas dari latar belakang kejadian, tetap dapat diproses secara hukum jika terdapat bukti yang cukup.


Polrestabes Medan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum, melainkan menyerahkan proses penyelesaian kepada kepolisian.


---


Sumber: Konferensi pers Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

TerPopuler