Foto: Instagram/mohmahfud.md |
VISTORBELITUNG.COM,PT.freeport merupakan Penghasil Emas terbesar di Indonesia, Kesaktian PT.Freeport kenapa tidak bisa diambil alih oleh Negara, walaupun sudah berganti Presiden tetap tidak bisa dimiliki.
Mengutip pernyataan Mahfud MD saat di ILC (Indonesia Lawyers Club) ungkap hal tersebut bukanlah hal yang mudah,ternyata sejak dulu menurut Mahfud MD,Negara dalam hal ini sudah Memberikan Dokumen Hukum,
Dimana dalam hal ini,diberi secara hak resmi oleh negara,untuk mengelola ini,Ujar Mahfud MD
Baca Juga:GERARA Kayu Kecil Sebatang Melintang di Jalan Para Pekerja Truk tidak berani melintas Hutan
Dan diperpanjang setiap 10 tahun Sekali,dan tidak dapat ditolak selama Pt.freeport mau Memperpanjangnya dan Jika Pemerintah menolak Perpanjangan maka akan Beralih ke Peradilan Internasional
Dalam undang-undang yang di setujui oleh DPR bersama,ujar Mahfud MD
Dan di undangan-undang kala itu juga dikatakan,bahwa walaupun undang-undang ini dicabut maka tidak berlaku bagi Freeport dan tetap masih mempunyai Hak untuk Mengelola.
Itulah mengapa alasannya pemerintah,tidak bisa mengakusisi secara Penuh PT.Freeport karena sudah memiliki dokumen hukum dan ditanda tangani oleh DPR.
Baca Juga:Waspada 2023 Ekonomi Dunia Gelap, Inflasi Mengintai 66 Negara Kolaps