VISTORBELITUNG.COM,Dalam Keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui Menaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk Rokok 10% dari 2023 dan Tahun 2024.
Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di istana Kepresidenan,Istana Bogor,Jawa Barat pada Kamis, (3/11/2022)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif (CHT) pada Golongan Sigaret keretek Mesin (SKM),Naik Sekitar 11,50% - 11,75%, Sigaret Keretek Putih mesin (SKPM) naik sekitar 11,8% - 12% dan Sigaret keretek tangan (SKT) Naik Sekitar 5%
Yang dimana disetiap Rokok tersebut mempunyai Golongan tersendiri.
Dan Bukan Hanya Rokok keretek yang Mengalami kenaikan dalam hasil rapat di istana Kepresidenan, Istana Bogor.
Rokok elektrik Juga Bakalan Mengalami kenaikan Pajak berkisar 6% dan 15% untuk PHTL Berlaku Mulai dari tahun 2023-2028.