VISTORBELITUNG.COM, Pemerintah Resmi memberlakukan Penghentian Siaran TV analog terhitung sejak tanggal (5/10/2022) dan Pemberhentian siaran Tv analog paling lambat (2/11/2022) harus segera di hentikan penyiarannya.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin MNC Group dan Viva group gegara tidak mau beralih ke Tv digital.
Tindakan tersebut diambil langkah pemerintah karena Kedua perusahaan swasta tersebut dinilai melanggar undang-undang dengan tidak melakukan Migrasi dari tv analog ke tv digital.
Baca Juga:Pulau Pasir di Klaim Australia,Ini Komentar Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu
Pernyataan pemerintah tersebut di sampaikan langsung oleh Mentri koordinator politik, hukum dan keamanan Menkopolhukam,Mahfud MD
Dan Menkopolhukam menyebutkan Perusahaan swasta yang membandel MNC TV,Global TV,RCTI,INews Tv,ANTV Dan Masih terpantau Tv One dan Cahaya tv,Ujar Mahfud MD
Proses peralihan siaran tv Analog ke Tv digital atau dikenal dengan analog swich off (ASO) ini berakhir pada tanggal 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB
Pemerintah telah memutuskan migrasi ke Tv digital sesuai dengan peraturan perundangan.
Dan Secara Teknis Menkopolhukam,Mahfud MD sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio atau ISR pada tanggal (2/11/2022).
Maka jika masih melakukan siaran Tv melalui analog,maka itu bisa di anggap ilegal dan dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku,Ujar Mahfud MD