Foto:Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional L.Amrih Jinangkung |
VISTORBELITUNG.COM, Australia Kembali Mengklaim Keberadaan Pulau Pasir yang berada terletak di antara Perairan Indonesia - Australia.
Pulau Pasir atau Ashmore reef Berdasarkan hukum wilayah internasional yang di Sebut Asas Uti Possidetis bekas Jajahan Hindia-belanda.
Dan dalam Konteks ini Ditjen hukum dan Perjanjian Internasional "L.Amrih Jinangkung menyebutkan bahwa pulau pasir bukan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:Memasuki Era Dekade AI Heba Kolaborasi Manusia Atau Populasi Kontrol
Dan ketika Indonesia merdeka, pulau pasir tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia.
Dan di dalam prakteknya pemerintahan Hindia Belanda tidak pernah memproses atau mengklaim kepemilikan pulau pasir atau Ashmore reef oleh Inggris.
Misalnya pada deklarasi Juanda,pada tahun 1957 pulau pasir tidak pernah masuk ke dalam peta wilayah Indonesia,maupun peta-peta selanjutnya Setelah itu.
Dalam perjanjian antara Indonesia dan Australia dalam Sebuah MOU untuk mengakomodasikan kepentingan Australia-Indonesia Pada tahun 1974 dan kemudian MOU Tersebut disempurnakan lagi 1981 dan 1989 yang dikenal sekarang dengan MOU BOX.
Dan dalam hal ini di atur bahwa Nelayan Indonesia yang berada di NTT mempunyai Hak tradisional Fishing untuk melakukan kegiatan memancing di sekitar area Pulau pasir atau Ashmore reef.
Baca Juga:Harga Rokok Naik Lagi,Sri Mulyani Kenakan Pajak Cukai 10% Bagi Perokok