Hotman Paris Kritisi UU RKUHP Pasal 100 Hukuman Mati, Surat Kelakuan Baik Bakalan Mahal Harganya dilapas -->

Hotman Paris Kritisi UU RKUHP Pasal 100 Hukuman Mati, Surat Kelakuan Baik Bakalan Mahal Harganya dilapas

8 Dec 2022, December 08, 2022
Foto: hotman Paris bingung dengan RKUHP yang Baru karena tidak bisa dinalar hukumnya di pasal 100 dimana terdakwa terbukti bersalah dijatuhi hukuman mati tidak bisa dihukum mati,harus melewati masa percobaan 10 Tahun 


VISTORBELITUNG.COM, Hotman Paris selaku praktis hukum yang Mengkritisi pasal 100 dalam Rancangan undang-undang yang telah di Sahkan Oleh DPR, baru-baru ini.

Hotman Paris Mengkritisi pasal 100 Tentang hukum mati, yang Menurutnya sebagai Praktisi hukum yang Terjun langsung dalam praktek hukum,Memberikan statement pendapat bahwa pasal tersebut sangat bermasalah.

dalam pasal tersebut disebutkan,"Apabila seorang terdakwa terbukti bersalah,di jatuhi hukuman mati,maka tidak boleh diterapkan hukuman mati secara langsung dan harus menunggu masa percobaan selama 10 tahun,apabila terdakwa berkelakuan baik maka Hukum mati tidak bisa diterapkan."


Hotman Paris mengaku pusing dengan Pasal 100 yang menurut dirinya, nantinya membuat Harga Surat Kelakuan baik Bakalan Mahal Harganya dilapas.

Hal tersebut di dasari,karena Yang Membuat suarat kelakuan baik adalah kepala Lapas penjara.

"orang Akan lakukan apa saja demi mendapatkan surat kelakuan baik,dari pada di hukum mati",ujar Hotman

Jadi apa artinya persidangan,jika seseorang terdakwa terbukti bersalah tidak bisa di hukum mati.

Dan harus menunggu seseorang tersebut,merubah kelakuannya menjadi baik selama 10 tahun masa percobaan.

"Yang menentukan kelakuan baik,kan Kalapas haduhh...surat kelakuan baik surat paling mahal harganya di dunia,orang pastinya akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik,"ujar Hotman pada tanggal (8/12/2022)

TerPopuler