Foto: Masyarakat Yang Menambang Timah Menggunakan Mesin |
VISTORBELITUNG.COM,Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa masyarakat kecil berhak untuk mengambil timah di wilayah mereka sendiri. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pertambangan Minerba di Bangka Belitung pada tanggal 20 Juli 2024.
Febri menjelaskan bahwa penambangan timah oleh masyarakat kecil selama ini dilakukan secara ilegal karena terbentur aturan perizinan yang rumit. Oleh karena itu, Kejagung akan mendorong revisi peraturan perundang-undangan terkait pertambangan timah agar masyarakat kecil dapat
Baca Juga:Pria Bersenjata Api Rampok Toko Emas di Payung Bangka Selatan
memperoleh izin dan legalitas dalam melakukan penambangan.
Febri juga menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas para pelaku penambangan timah ilegal yang dilakukan oleh perusahaan besar. Kejagung akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik penambangan timah ilegal yang merugikan negara dan
Kebijakan Kejagung ini disambut baik oleh masyarakat kecil di Bangka Belitung. Mereka berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah mereka.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan Kejagung:
• Masyarakat kecil berhak untuk mengambil timah di wilayah mereka sendiri.
• Kejagung akan mendorong revisi peraturan perundang-undangan terkait pertambangan timah agar masyarakat kecil dapat
• memperoleh izin dan legalitas dalam melakukan penambangan.
• Kejagung akan menindak tegas para pelaku penambangan timah ilegal yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Baca Juga:Mengaku SALAH SASARAN,Siswa SMP Tega Bacok Anak SD Pelabuhanratu Hingga Meninggal