VISTORBELITUNG.COM,Mari kita bahas kripto itu halal atau haram sih?apa yang menyebabkan suatu perdagangan menjadi haram atau halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram. Alasannya karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian).
Namun, penggunaan cryptocurrency sebagai aset komoditas bisa jadi sah atau tidak, tergantung pada karakteristiknya dan apakah memenuhi syarat syariah.
hal ini masih menjadi perdebatan para ulama, ada yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak,karena jika melihat dari kata dharar (Ketidak Pastian)
Itu sama halnya seperti uang yang kita pegang saat ini,memiliki nilai yang terus tergerus karena inflasi dan Jumlah tak terbatas.
"Mengutip dari imam arab juga pernah mengambil statment pernyataan bahwa Bitcoin memenihi unsur syarikat islam karena memiliki jumlah suplay yang terbatas yakni 21 juta keping/coin".
Dan itulah yang menjadi landasan,sebagai juga Emas yang ditambang,begitu juga hal nya Bitcoin, namun cara penambangan keduanya hanya berbeda dari segi tenaga dan fisik.
Unsur fisik pada cyrptocurrency terdapat pada teknologi dan jumlah terbatas,dan perlu di ingat tidak semua kripto memiliki underlaying dan memang perlu pemahaman lebih tentang kripto.