![]() |
Foto:pixabay |
VISTORBELITUNG.COM,Dalam Islam, daging qurban (udhiyah) yang kita terima dari penyembelihan hewan qurban memiliki ketentuan khusus terkait pengelolaannya. Berikut penjelasan hukum menjualnya kembali menurut pandangan ulama:
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa daging qurban tidak boleh dijual kembali, baik daging tersebut berasal dari qurban wajib (nadzar) maupun qurban sunnah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
"Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya."
(HR. Al-Hakim, disahihkan oleh Al-Albani)
Ini menunjukkan bahwa menjual bagian apa pun dari hewan qurban (daging, kulit, atau jeroan) membatalkan pahala qurban.
Beberapa ulama kontemporer (seperti Syaikh Yusuf Qaradawi) membolehkan penjualan daging qurban dalam kondisi darurat seperti:
- Daging sangat berlebihan dan berpotensi busuk sebelum habis dibagikan.
- Tidak ada penerima mustahik (fakir/miskin) yang membutuhkan.
- Hasil penjualan digunakan untuk kepentingan umat Islam (misal: disalurkan sebagai sedekah atau pembangunan masjid).
Namun,uang hasil penjualan harus disalurkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umum,bukan diambil sebagai keuntungan pribadi.
Solusi Syar'i Jika Tidak Membutuhkan Daging
- Bagikan ke yang membutuhkan, Utamakan memberi ke fakir miskin, kerabat, atau tetangga.
- Sedekahkan ke lembaga amil,Serahkan ke panitia qurban terpercaya untuk didistribusikan.
- Olahan bukan jualan,Jika ingin mengolah daging menjadi makanan (sosis, kornet, dll.), boleh diberikan sebagai hadiah (bukan dijual).
- Haram menjual daging qurban untuk keuntungan pribadi.
-Boleh dengan syarat ketat jika ada kelebihan dan uangnya disalurkan sepenuhnya untuk kebaikan.
- Lebih utama mendistribusikan langsung atau mengolahnya sebagai hadiah.
Sumber Rujukan:
- Al-Majmu' (Imam Nawawi, Mazhab Syafi'i)
- Fatawa Al-Azhar (Syaikh Mahmud Syaltut)
- Fiqh Udhiyah (Syaikh Ibn Utsaimin)
Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab.