MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Terhadap 'Sound Horeg' Setelah Usulan Pesantren -->

MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Terhadap 'Sound Horeg' Setelah Usulan Pesantren

6 Jul 2025, July 06, 2025

 

Foto:editing/vistorbelitung

VISTORBELITUNG.COM,SURABAYA, INDONESIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dikabarkan telah menyetujui dan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan 'sound horeg', istilah yang merujuk pada sistem pengeras suara dengan volume sangat tinggi dan dentuman bass yang kuat, terutama dalam acara-acara keramaian. Keputusan ini, menurut informasi yang beredar, merupakan tindak lanjut dari usulan yang datang dari sejumlah pesantren di wilayah tersebut.


Fenomena 'sound horeg' telah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai acara hiburan rakyat di Indonesia, mulai dari karnaval, pawai Agustusan, hingga pesta pernikahan. Namun, kehadirannya sering kali memicu kontroversi. Di satu sisi, banyak pihak yang menganggapnya sebagai sumber kemeriahan dan hiburan. Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan, polusi suara, dan potensi dampak negatif terhadap kesehatan pendengaran semakin meningkat.


suasana sebuah acara di mana 'sound horeg' menjadi pusat perhatian, dengan sekelompok anak perempuan yang tampak sedang berpartisipasi dalam suatu pertunjukan. Pemandangan ini mencerminkan betapa lazimnya 'sound horeg' dalam kegiatan sosial, bahkan yang melibatkan anak-anak.


Usulan dari pesantren untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap 'sound horeg' mengindikasikan adanya kekhawatiran serius dari kalangan agamawan dan institusi pendidikan Islam. Kekhawatiran ini kemungkinan besar berakar pada beberapa aspek, seperti:


Adanya Gangguan Ibadah dan Ketenteraman karena Volume suara yang ekstrem dapat mengganggu kekhusyukan ibadah di masjid atau musala, serta mengganggu ketenangan lingkungan, terutama bagi warga yang membutuhkan istirahat atau fokus belajar.


Dampak Kesehatan Paparan suara bising dalam jangka panjang atau intensitas tinggi dapat merusak pendengaran dan menimbulkan masalah kesehatan lainnya.


Potensi Kemudaratan Lain antara Beberapa pihak mungkin juga melihat 'sound horeg' sebagai pemicu perilaku yang kurang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial, atau menimbulkan konflik antarwarga.


Ketua Komisi fatwa MUI Jawa timur, KH ma'ruf Khozin, turut angkat bicara dan Menyatakan dukungan terhadap peralatan sound horeg,ia menilai sound horeg ini banyak menimbulkan gangguan dan keresahan di tengah masyarakat, bahkan MUI juga pernah menangani Kasus seperti ini


"Nah ini kemarin di MUI jatim itu ada hampir permasalahan mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alay pengiringnya ini pakai sound horeg, " Kata kiai ma'ruf saat dikonfirmasi detikjatim,selasa (1/7/2025) 


Dan ketahui juga beberapa Ponpes di jatim bahkan mengeluarkan fatwa haram penggunaan Sound Horeg


Jika fatwa ini benar-benar telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur, ini akan menjadi langkah penting dalam upaya menertibkan dan mengatur penggunaan sistem pengeras suara dalam kegiatan publik. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyikapi fenomena 'sound horeg', serta mendorong penyelenggara acara untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari hiburan yang mereka sajikan.


Namun, implementasi fatwa semacam ini tentu tidak akan mudah. Diperlukan sosialisasi yang masif, edukasi publik, serta koordinasi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat agar keputusan ini dapat diterima dan dijalankan secara efektif demi terciptanya lingkungan yang lebih harmonis dan nyaman bagi semua pihak. 

TerPopuler